Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan siswa sekolah atau universitas, di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam pelajaran sekolah.Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada seni olahraga, pengembangan kepribadian, dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
- Contoh Berikut beberapa contoh ekstrakurikuler yang diadakan di sekolah-sekolah di Indonesia:
- Olahraga
- Bola Basket
- Bola Voli
- Futsal
- Sepak Bola
- Bulu tangkis
- Renang
- Beladiri
- Judo
- Karate
- Pencak silat
- Pecinta Alam
- Takraw
- Tarung derajat
- Taekwondo
- Keagamaan (Pendalaman agama)
- Kerohanian Islam
- Kerohanian Kristen
- Kesenian/Apresiasi/Musik
- Drum band
- Jurnalis
- Pemandu sorak
- Paduan suara
- Tari
- Tari modern
- Tari tradisonal
- Teater
- Vokal grup
- Keilmuan
- Kelompok Ilmiah Remaja
- Kelompok Ilmiah Remaja Ilmu Pengetahuan Alam
- Kelompok Ilmiah Remaja Ilmu Pengetahuan Sosial
- Kelompok Ilmiah Remaja
- Komunitas
- Information and Communications Technology Club
- English Study Club
- English Debate Club
- Japanese Club
- Baris-berbaris
- Pasukan Pengibar Bendera
- Praja muda karana (pramuka)
- Medis
- Palang Merah Remaja
Pentingnya Ekstrakulikuler
Seorang peserta didik akan menjadi orang pintar kelak melalui kegiatan intrakurikuler dan akan menjadi orang besar.
Oleh karena itu. kegiatan pendidikan
yang diatur melalui kurikulum (kegiatan kurikuler) dibedakan atas
kegiatan intrakurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya sudah diatur dalam kurikulum. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan intrakurikuler dituangkan dalam bentuk sejumlah mata pelajaran, sedangkan ekstrakurikuler dituangkan dalam bentuk sejumlah kegiatan di luar jam pelajaran.
Sebagaimana diketahui, tujuan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), kalau potensi peserta didik disebut sebagai kecerdasan, maka mengembangkan potensi itu berarti mengembangkan kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial.
Kecerdasan intelektual akan banyak terfasiltasi pengembangannya melalui kegiatan intrakrikurikuler. Sedangkan kecerdasan sosial akan banyak terfasilitasi melalui kegiatan ekstrakurikuler. Sementara kecerdasan spiritual akan terfasilitasi melalui kegiatan intra dan ekstrakurikuler.
Kurikulum 2913 memberi ruang yang seimbang antara kegiatan intrakrikuler dengan ekstrakurikuler. Hal ini telihat dengan adanya pengaturan khusus tentang kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tertuan dalam Permendikbud Momor 81A tentang implementasi kurikulum 2013, lampiran iii.
Sebagaiman disebutkan pada bagian pendahuluan Permendikbud tersebut bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Oleh karena itu, semua intitusi pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan dan sekolah harus menyusun program dan rencana kegiatan kegiatan ekstrakurikuler untuk jenjang yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya dan dituangkan dalam kalender pendidikan.
Secara operasional kegiatan ekstrakurikuler didefinisikan sebagai kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan kurikulum.
Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam kurikulum 2013 dikenal dua jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kegiatan ekstrakuler wajib dan ektrakurikuler pilihan. Ekstra kurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sedangkan ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing. Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Kegiatan selain kepramukaan, seperti OSIS, UKS, dan PMR dikategorikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Begitu juga kegiatan ekstrakurikuer lain yang dikembangakan sejalan dengan mata pelajaran, seperti klub olah raga, kesenian dan bahasa, penelitian ilmiah, latihan kepemimpinan, kegiatan keagamaan, kegiatan pencinta alam dan lain-lain.
Sekolah sebagai satuan pendidikan harus mampu mengorganisir kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasannya. Semua itu harus dituangkan sekolah dalam sebuah buku panduan kegiatan ekstra kurikuler yang telah dibahas bersama oleh guru, orang tua siswa dan pihak terkat lainnya.
Pembahasan bersama dengan orang tua (komite sekolah) dan pihak terkait sangat penting dilakukan karena akan berkaitan dengan berbagai hal, seperti pembiayaan dan resiko lainnya. Hasil pembahasan itu dituangkan dalam bentuk persetujuan dari pihak komite sekolah dan Dinas Pendidikan.
Pada tahap perencanaan, sekolah harus mampu menyiapkan tenaga pembimbing untuk kepramukaan, dan manginventarisasi tenaga pembimbing untuk ekstrakurikuler pilhan. Di antara banyak alternatif kegiatan ekstrakurikuler pilihan, tentu tidak semuanya bisa dilaksanakan oleh sekolah. Semua itu tergantung kepada kondisi dan potensi yang dimiliki sekolah.
Bayang-bayang harus sepanjang badan. Dalam pelaksanannya, kegiatan ekstrakurikuler harus mampu mencapai tujuan meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik serta mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler harus memerankan fungsi-fungsi memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir. Fungsi pengembangan, maksudnya, kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
Sementara fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial. Sedangkan, fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehi dupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Sebagai sebuah kegiatan kurikuler yang terprogram, kegiatan ekstrakurikuler harus diakhiri dengan penilaian. Artinya, setiap kegiatan ekstrakurikler harus memiliki standar penilaian yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam Kurikulum 2013, setiap peserta didik wajib memperoleh nilai memuaskan pada kegiatan kepramukaan (ekstrakurikuler wajib). Dalam Permendikbud ditegaskan sebagai berikut. “Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.”
Kegiatan ekstrakurikuler menempati posisi penting dalam Kurikulum 2013. Yang menjadi persoalan apakah sekolah, komite sekolah, Dinas Pendidikan dan pihak terkait seperti kepramukaan (Kwarda, kwarcab dan kwarran) sudah memahami hal yang demikian? Selama ini sosialisasi Kurikulum 2013 masih terfokus kepada kegiatan intrakurikuler. Barangkali sudah saatnya dilakukan sosialisasi untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya sudah diatur dalam kurikulum. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan intrakurikuler dituangkan dalam bentuk sejumlah mata pelajaran, sedangkan ekstrakurikuler dituangkan dalam bentuk sejumlah kegiatan di luar jam pelajaran.
Sebagaimana diketahui, tujuan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), kalau potensi peserta didik disebut sebagai kecerdasan, maka mengembangkan potensi itu berarti mengembangkan kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial.
Kecerdasan intelektual akan banyak terfasiltasi pengembangannya melalui kegiatan intrakrikurikuler. Sedangkan kecerdasan sosial akan banyak terfasilitasi melalui kegiatan ekstrakurikuler. Sementara kecerdasan spiritual akan terfasilitasi melalui kegiatan intra dan ekstrakurikuler.
Kurikulum 2913 memberi ruang yang seimbang antara kegiatan intrakrikuler dengan ekstrakurikuler. Hal ini telihat dengan adanya pengaturan khusus tentang kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tertuan dalam Permendikbud Momor 81A tentang implementasi kurikulum 2013, lampiran iii.
Sebagaiman disebutkan pada bagian pendahuluan Permendikbud tersebut bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Oleh karena itu, semua intitusi pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan dan sekolah harus menyusun program dan rencana kegiatan kegiatan ekstrakurikuler untuk jenjang yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya dan dituangkan dalam kalender pendidikan.
Secara operasional kegiatan ekstrakurikuler didefinisikan sebagai kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan kurikulum.
Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam kurikulum 2013 dikenal dua jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kegiatan ekstrakuler wajib dan ektrakurikuler pilihan. Ekstra kurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sedangkan ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing. Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Kegiatan selain kepramukaan, seperti OSIS, UKS, dan PMR dikategorikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Begitu juga kegiatan ekstrakurikuer lain yang dikembangakan sejalan dengan mata pelajaran, seperti klub olah raga, kesenian dan bahasa, penelitian ilmiah, latihan kepemimpinan, kegiatan keagamaan, kegiatan pencinta alam dan lain-lain.
Sekolah sebagai satuan pendidikan harus mampu mengorganisir kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasannya. Semua itu harus dituangkan sekolah dalam sebuah buku panduan kegiatan ekstra kurikuler yang telah dibahas bersama oleh guru, orang tua siswa dan pihak terkat lainnya.
Pembahasan bersama dengan orang tua (komite sekolah) dan pihak terkait sangat penting dilakukan karena akan berkaitan dengan berbagai hal, seperti pembiayaan dan resiko lainnya. Hasil pembahasan itu dituangkan dalam bentuk persetujuan dari pihak komite sekolah dan Dinas Pendidikan.
Pada tahap perencanaan, sekolah harus mampu menyiapkan tenaga pembimbing untuk kepramukaan, dan manginventarisasi tenaga pembimbing untuk ekstrakurikuler pilhan. Di antara banyak alternatif kegiatan ekstrakurikuler pilihan, tentu tidak semuanya bisa dilaksanakan oleh sekolah. Semua itu tergantung kepada kondisi dan potensi yang dimiliki sekolah.
Bayang-bayang harus sepanjang badan. Dalam pelaksanannya, kegiatan ekstrakurikuler harus mampu mencapai tujuan meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik serta mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler harus memerankan fungsi-fungsi memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir. Fungsi pengembangan, maksudnya, kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
Sementara fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial. Sedangkan, fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehi dupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Sebagai sebuah kegiatan kurikuler yang terprogram, kegiatan ekstrakurikuler harus diakhiri dengan penilaian. Artinya, setiap kegiatan ekstrakurikler harus memiliki standar penilaian yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam Kurikulum 2013, setiap peserta didik wajib memperoleh nilai memuaskan pada kegiatan kepramukaan (ekstrakurikuler wajib). Dalam Permendikbud ditegaskan sebagai berikut. “Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.”
Kegiatan ekstrakurikuler menempati posisi penting dalam Kurikulum 2013. Yang menjadi persoalan apakah sekolah, komite sekolah, Dinas Pendidikan dan pihak terkait seperti kepramukaan (Kwarda, kwarcab dan kwarran) sudah memahami hal yang demikian? Selama ini sosialisasi Kurikulum 2013 masih terfokus kepada kegiatan intrakurikuler. Barangkali sudah saatnya dilakukan sosialisasi untuk kegiatan ekstrakurikuler.
- Hubungan Antara Ekstrakulikuler dengan Prestasi Belajar
Sekolah merupakan lembaga pendidikan,
yang menampung peserta didik dan dibina agar mereka memiliki kemampuan,
kecerdasan dan keterampilan. Dalam proses pendidikan diperlukan
pembinaan secara berkoordinasi dan terarah. Dengan Demikian siswa
diharapkan dapat mencapai prestasi belajar yang maksimal sehingga
tercapainya tujuan pendidikan.
Dalam pembinaan siswa di sekolah, banyak
wadah atau program yang dijalankan demi menunjang proses pendidikan yang
kemudian atas prakarsa sendiri dapat meningkatkan kemampuan,
keterampilan ke arah pengetahuan yang lebih maju.
Salah satu wadah pembinaan siswa di
sekolah adalah kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan-kegiatan yang diadakan
dalam program ekstrakurikuler didasari atas tujuan dari pada kurikulum
sekolah. Melalui kegiatan ekstrakurikuler yang beragam siswa dapat
mengembangkan bakat, minat dan kemampuannya.
Kegiatan-kegiatan siswa di sekolah
khususnya kegiatan ko/ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang
terkoordinasi terarah dan terpadu dengan kegiatan lain di sekolah, guna
menunjang pencapaian tujuan kurikulum.
Yang dimaksud dengan kegiatan
terkoordinasi di sini adalah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan
program yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaannya kegiatan
ekstrakurikuler dibimbing oleh guru, sehingga waktu pelaksanaan berjalan
dengan baik.
Dengan Demikian, kegiatan ekstrakurikuler
di sekolah ikut andil dalam menciptakan tingkat kecerdasan yang tinggi.
Kegiatan ini bukan termasuk materi pelajaran yang terpisah dari materi
pelajaran lainnya, bahwa dapat dilaksanakan di sela-sela penyampaian
materi pelajaran, mengingat kegiatan tersebut merupakan Bagian penting
dari kurikulum sekolah.
Kegiatan ini menjadi salah satu unsure
penting dalam membangun kepribadian murid. Seperti yang tersebut dalam
tujuan pelaksanaan ekstrakurikuler di sekolah menurut Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan (1987) sebagai berikut:
- Kegiatan ekstrakurikuler harus meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.
- Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
- Dapat mengetahui, mengenal serta membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan pelajaran lainnya.
Dari tujuan ekstrakurikuler di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa ekstrakurikuler erat hubungannya dengan
prestasi belajar siswa. Melalui kegiatan ekstrakurikuler siswa dapat
bertambah wawasan mengenai mata pelajaran yang erat kaitannya dengan
pelajaran di ruang kelas dan biasanya yang membimbing siswa dalam
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah guru bidang studi yang
bersangkutan. Melalui kegiatan ekstrakurikuler juga siswa dapat
menyalurkan bakat, minat dan potensi yang dimiliki. Salah satu ciri
kegiatan ekstrakurikuler adalah keanekaragamannya, hamper semua minat
remaja dapat digunakan sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler.
Hasil yang dicapai siswa setelah
mengikuti pelajaran ekstrakurikuler dan berdampak pada hasil belajar di
ruang kelas yaitu pada mata pelajaran tertentu yang ada hubungannya
dengan ekstrakurikuler yaitu mendapat nilai baik pada pelajaran
tersebut. Biasanya siswa yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler akan
terampil dalam berorganisasi, mengelola, memecahkan masalah sesuai
karakteristik ekskul yang digeluti.
Berdasarkan keterangan di atas penulis
tertarik untuk meneliti “Hubungan Antara Ekstrakurikuler dengan Prestasi
Belajar Siswa Pada SMA”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar