Sabtu, 14 Maret 2015

Creative Hijab Style
 

 

hijab style
Hijab fashion di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, terbukti dengan banyak munculnya model dan gaya berhijab yang dihasilkan, mulai dari jilbab, gamis, aksesoris serta yang lainnya, sehingga hijab fashion menjadi sebuah hal yang sudah umum dan banyak digunakan oleh kebanyakan wanita Indonesia yang notabene adalah Negara dengan muslim terbanyak di dunia.
Hal ini juga tidak di sia-siakan oleh para pebisnis. Peluang untuk memulai usaha busana muslim dan hijab fashion memberikan berbagai keuntungan karena tingkat kebutuhan dan permintaan masyarakat semakin besar.
Masyarakat pun semakin dimudahkan untuk mendapatkan hijab fashion kesukaannya.. tanpa harus selalu keluar rumah. Banyak toko online yang menawarkan berbagai busana muslim, katalog dan daftar produk pun disediakan untuk pengunjung yang ingin melihat lihat dan memilih busana muslim yang ditawarkan.
Informasi pun banyak disediakan, mulai dari perpaduan warna yang cocok untuk hijab fashion, model dan gaya yang modis, serta bentuk kerudung dan cara memasangnya. Semua itu bisa didapatkan dengan mudah dan gratis, hanya cukup dengan mengakses internet.
Sebagai langkah selanjutnya, jika tertarik untuk membeli produknya, maka Anda tinggal menelepon atau melakukan pemesanan, kemudian membayar harga produk tersebut melalui transfer bank, menunggu beberapa hari hingga akhirnya busana muslim yang diinginkan tiba di tempat Anda.
Butik dan toko yang menjual busana muslim pun sudah menjamur di mana mana, hingga ke pelosok daerah. Pengusaha konveksi pun banyak yang mengubah haluan menjadi produsen busana muslim.
semua berawal dari keberhasilan seorang designer muda dan berbakat dari pekalongan bernama Dian Pelangi.
keberhasilannya berinovasi dengan style wanita muslim itu mengubah pandangan orang tentang hijab atau jilbab itu kuno dan tak modis.
saya sebagai seorang remaja muslim sangat menikmati fenomena hijab style ini, bersekolah, les, bermain, baik acara resmi maupun tak resmi hijab style sangat membantu kita dengan berbagai fariasinya.
tapi, bagaimana hukum hijab yang semestinya dalam syariat Agam?
kita akan membahasnya ;)
dan dalam hal ini, saya berfikiran flexible, semua tergantung keyakinan hati kita
??????????????? 

Hijab (bahasa Arab: حجاب ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata “hijab” lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Hijab dalam Qur’an

Dalam Al Quran pada dua surat Al Ahzab: 56 dan An Nur: 31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59)
Kemudian dalam surat An Nur ayat 31:
…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya… (An Nuur :31)

Kriteria hijab yang benar

Menurut Muhammad Nashiruddin Al Abany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri

 

Hijab dalam Syariat Islam

 

Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk  terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan  pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?

Pendahuluan

Buah nangka yang sudah dibelah, selain akan kehilangan cita rasa, aroma dan keistimewaan yang dimiliki, juga tidak akan selamat dari serbuan lalat dan serangga lainnya. Begitu juga dengan perempuan, ketika dia selalu memamerkan kecantikan dan keindahan tubuhnya, laki-laki hidung belang dan makhluk jenis ini akan segera datang untuk menikmatinya.[1]  Dan Islam sebagai agama yang sempurna datang menawarkan solusinya.
Hijab adalah sebuah proteksi yang dapat menjaga seorang wanita dari pelecehan.. Hanya saja ungkapan semacam ini cakupannya sempit dan hanya akan dimengerti dan diamalkan oleh mereka yang meyakini Islam. Sedang bagi yang tidak meyakininya, terlebih mereka yang senantiasa mengusung panji feminisme dan atribut-atribut semisalnya akan sangat sulit menerima ungkapan di atas. Karena secara emosional penjagaan memberikan konotasi defensif, sebuah perlawanan yang terpaksa dilakukan. Ini jelas sulit diterima oleh kelompok-kelompok tadi yang selalu meneriakkan yel-yel kebebasan (menurut asumsi mereka).
Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk  terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan  pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?
Agama Islam selain agama yang penuh kasih, juga merupakan agama yang paling komplit; tidak ada sebuah perbuatan kecuali memiliki hukum tersendiri. Begitu pula masalah hijab. Perlu diperhatikan, hijab (menutup aurat) sudah ada pada agama-agama sebelum Islam, jadi hijab bukan inovasi agama terakhir ini. Bahkan, lebih jauh lagi manusia pertama, Adam a.s. yang pada saat itu belum memiliki syariat telah memahami bahwa penampakan aurat adalah hal yang sangat buruk dan aurat tak seharusnya ditampakkan, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan sau’at.[2]   Dalam kesempatan ini kita akan  mencoba membahas pensyariatan hijab dalam Islam beserta batasan-batasannya.

Pensyariatan Hijab

Pensyariatan hijab di dalam Islam, dapat ditetapkan dengan empat dalil; dalil al-Quran, hadis, sirah (sejarah) dan akal. Masing-masing dari empat dalil tersebut cukup bagi kita untuk menetapkan pensyariatan hijab bagi kaum wanita.

1. Menurut al-Quran

Ayat terpenting yang menetapkan kewajiban berhijab pada kaum wanita yang akan kita bahas adalah ayat ke-31 surat an-Nur dan ayat ke-59 surat al-Ahzab. Allah swt dalam surat an-Nur ayat ke 31 berfirman:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(Wahai Rasulullah) Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman  agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali sesuatu yang (biasa) tampak darinya. Hendaknya mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (sehingga dada mereka tertutupi), janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali untuk suami-suami mereka, atau ayah dari suami-suami mereka atau putra-putra mereka, atau anak laki-laki dari suami-suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka atau budak-budak mereka atau laki-laki (pembantu di rumah) yang tidak memiliki syahwat atau anak kecil yang tidak paham terhadap aurat wanita. Dan janganlah kalian mengeraskan langkah kaki kalian sehingga diketahui perhiasan yang tertutupi (gelang kaki). Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian semua kepada Allah swt supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung.[3]
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebuah kisah yang dinukil dari Imam Muhammad Baqir a.s. Beliau bersabda: “Pada satu hari, di kota Madinah ada seorang wanita cantik yang sedang berjalan dengan mengikatkan kerudungnya ke telinganya (yang menjadi kebiasaan wanita pada saat itu) sehingga tampak leher dan dadanya. Seorang laki-laki dari golongan Anshar berpapasan dengannya, karena kecantikan wanita tersebut dia terpesona dan tidak peduli akan keadaan sekelilingnya, dia telah mabuk akan kemolekan wanita tersebut.  Sang wanita memasuki gang sempit, sedang pandangan laki-laki tersebut terus membuntutinya sampai tak terasa dia terbentur sebuah benda keras dan tajam sejenis tulang atau kayu yang menjorok dari tembok sehingga kepala dan dadanya mengucurkan darah segar yang melumuri pakaiannya.Dalam keadaan seperti itu dia datang menghadap Rasulullah saw dan menuturkan semua yang terjadi. Pada saat itulah, malaikat Jibril a.s. datang membawa ayat ini.[4]
Dalam ayat di atas kita mendapatkan kataابصار  yang merupakan bentuk  jamak dari kata بصر. Untuk  memahami ayat tersebut secara mendalam, lazim bagi kita mengetahui perbedaan antara بصر dan عين. Walaupun keduanya sama-sama dipakai untuk nama dari anggota tubuh manusia yaitu mata, akan tetapi keduanya memiliki makna yang berbeda. عين hanya bermakna mata bukan penggunaannya, sedang بصر memiliki makna mata dengan penggunaannya yang dalam bahasa Indonesia kita sebut dengan pandangan. Kita perlu membahas perbedaan kedua kalimat di atas untuk mengetahui bahwa maksud dari ayat di atas adalah menutup pandangan bukan menutup mata  (ان يغضضن من ابصارهن). Begitu juga dengan kata يغضضن  yang bersumber dari غضي, kita harus mengetahui perbedaan dengan kata غمض; arti dari kata terakhir adalah menutup mata sedang غض   adalah menundukkan pandangan.
      Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya:
-  Hendaknya kaum wanita menutup pandangan mereka dari pandangan yang penuh syahwat kepada laki-laki non muhrim.
-  Wajib bagi kaum wanita menutupi auratnya dari laki-laki non muhrim.
-  Wajib bagi kaum wanita menutupi badan dan perhiasan mereka.
-  Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para muhrimnya.
Setelah Allah swt memerintahkan kewajiban menutup pandangan kaum wanita dari laki-laki non muhrim dan menutup aurat mereka dari pandangan orang lain, Allah swt memerintahkan untuk menutupi perhiasan wanita. Mungkin masalah menutup perhiasan merupakan masalah yang penting sehingga disebutkan dua kali dalam satu ayat. Makna perhiasan juga sangat jelas bagi kita yaitu setiap sesuatu yang menambah keindahan wanita dan dipahami oleh masyarakat umum, seperti gelang, kalung, anting dan lainnya. Perhiasan ini ada yang dapat dipisahkan dari badan wanita dan ada yang tidak dapat dipisahkan dari badan seperti  dandanan pada wajah seorang wanita atau perhiasan alami/natural  seperti rambut wanita atau yang lain.
Contoh larangan Allah swt terhadap penampakan perhiasan di awal-awal Islam adalah larangan-Nya terhadap para wanita untuk memperlihatkan kakinya ketika berjalan sehingga perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki) terdengar oleh non muhrim.[5]  Di dalam surat an-Nur juga tertera larangan Allah bagi kaum wanita untuk tidak menampakkan perhiasan dengan pengecualian yaitu “kecuali yang sudah tampak الا ما ظهر منها  “. Dari kalimat ini, kita dapat memahami bahwa perhiasan wanita ada dua macam, perhiasan yang tampak dan yang tidak tampak (juga jika wanita secara sengaja menampakkannya).
Para ahli tafsir berbeda pendapat satu sama lain dalam menjelaskan kalimat ini الا ما ظهر منها) (, dan memaknainya dengan makna yang beragam. Thabari dalam tafsirnya menyebut hampir dua puluh macam pendapat dari ungkapan [6]الا ما ظهر منها . Di antaranya adalah:
  • Baju luar wanita.
  • Oleh karena itu, dalam hal ini kita harus merujuk kepada Marja’ kita masing-masing untuk menentukan apa saja yang diperbolehkan terlihat.
    Akan tetapi, dari ayat di atas dan juga menurut kesepakatan para ahli fiqih Islam, dapat disimpulkan bahwa haram memakai segala sesuatu yang menurut uruf (tradisi) sebagai perhiasan di hadapan non muhrim seperti gelang, kalung, anting, kaca mata, jam tangan (yang menurut tradisi dianggap sebagai perhiasan), dandanan wajah dan tangan, kuku panjang atau kuku yang diwarnai, gelang kaki, cincin, baju dan sepatu yang dari segi warna, model, dan semacamnya dihitung sebagai perhiasan.[7]
    Ayat lain yang berisi larangan menunjukkan perhiasan adalah ayat ke 33 surat al-Ahzab. Dalam surat ini Allah swt berfirman:  “...Dan diamlah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian tunjukkan perhiasan kalian sebagaimana  yang dilakukan di zaman jahiliyah.” Walaupun pada dasarnya ayat ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah saw, akan tetapi perintahnya juga mencakup semua wanita muslim. Oleh karena itu, di akhir ayat ke-31 dari surat an-Nur dapat dipahami bahwa wanita yang menunjukkan  perhiasannya termasuk orang-orang yang berdosa, sehingga Allah swt memerintahkannya untuk bertaubat: “Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian kepada Allah swt sehingga kamu termasuk orang-orang yang menang.”
    Interpretasi  dari penggalan ayat وليضربن بخمرهن علي جيوبهن adalah bahwa al-Qur’an juga menjelaskan kepada kita tentang batasan hijab yang diinginkan oleh Islam. Karena pada zaman dahulu, wanita-wanita jahiliah memakai pakaian yang tidak menutupi leher dan dada. Oleh karenanya Allah berfirman: “Dan tutuplah leher kalian dengan kerudung kalian”. Ibnu Abbas, dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan: ”Wanita hendaknya menutupi rambut, leher dan bawah dagu mereka.”[8]
           Maksud dari او نسائهن dari ayat di atas memiliki tiga kemungkinan:
    -  Mereka adalah wanita muslim, maka maksudnya wanita non muslim tidak termasuk muhrim dan wanita muslim wajib menutup auratnya di hadapan mereka.
    -  Mereka adalah wanita secara mutlak baik itu wanita muslim atau selain muslim.
    -  Maksud dari kata nisa’ itu adalah wanita-wanita yang berada di dalam rumah seperti para pembantu.
    Ayatullah Murthadha Muthahari menolak mentah-mentah makna yang ketiga, menganggap lemah makna yang kedua dan meyakini bahwa makna yang pertama lebih kuat. Karena makna pertama ini juga dikuatkan oleh beberapa riwayat yang melarang wanita muslim untuk membuka auratnya di hadapan wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena dikhawatirkan mereka akan menceritakan kecantikan wanita muslim kepada suami atau saudara mereka.[9]
          Sedangkan kalimat او ما ملكت ايمانهن memiliki dua kemungkinan:
    ·  Yang dimaksudkan oleh ayat tersebut adalah khusus budak perempuan.
    ·   Budak secara mutlak, yang mencakup budak perempuan atau laki-laki.
    Jika kita merujuk pada berbagai riwayat, tampaknya pendapat kedua (budak laki-laki dan perempuan) lebih kuat, seperti dalam suatu riwayat dari Imam Shadiq as. Seseorang menceritakan kepada Imam Shadiq a.s. bahwa orang-orang Madinah selalu mengirim budak-budak laki-laki mereka untuk menemani istri-istri mereka pergi ke satu tempat dan terkadang ketika istri-istri mereka ingin menunggangi kuda, mereka meminta bantuan budak mereka dengan memegang pundaknya. Imam Shadiq a.s. ketika mendengar hal ini menjawab: “Hal ini tidak dilarang berdasarkan ayat 55 surah al-Ahzab.”[10]
    Selanjutnya, dari kalimat التابعين غير اولي الاربة terlihat jelas bahwa maksud dari kalimat tersebut adalah orang-orang gila dan orang yang terbelakang secara mental yang tidak memiliki syahwat dan tidak tertarik dengan keindahan wanita.[11]
    Adapun tentang anak kecil yang tidak tahu menahu tentang aurat wanita, memiliki dua penafsiran:
    Pertama: anak-anak kecil yang tidak tahu tentang perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan biasa kita sebut anak kecil yang belum mumayyiz.
    Kedua: anak-anak kecil yang tidak mampu memanfaatkan perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan bisa kita sebut anak kecil yang belum baligh.
    Berkenaan dengan penggalan ayat ولا يضربن wanita-wanita pada zaman dahulu biasanya memakai gelang kaki, dan supaya gelang kaki mereka diketahui orang lain mereka mengeraskan langkah mereka. Sebenarnya penggalan ayat ini ingin mengatakan bahwa Allah melarang segala sesuatu yang menarik perhatian laki-laki non muhrim, seperti memakai parfum yang wanginya dapat tercium orang lain ataupun menghias wajah dan semua yang membuat hati laki-laki tergerak dan menjadi pusat perhatian mereka.
    Ayat lain yang menyinggung tentang pensyariatan hijab adalah ayat ke-59 surah Ahzab. Allah swt dalam ayat tersebut berfirman:
    أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ وَ بَناتِكَ وَ نِساءِ الْمُؤْمِنينَ يُدْنينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنى‏ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَ كانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحيماً
    Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan kepada wanita-wanita mukmin agar mereka mendekatkan diri kepada mereka dengan jilbab mereka supaya mereka mudah dikenal dan supaya mereka tidak diganggu maka sesungguhnya Allah Maha mengampuni dan Maha Penyayang.
    Berkenaan dengan kondisi turunnya ayat ini, dalam tafsir Ali bin Ibrahim al-Qumi disebutkan:
    Pada saat itu kaum wanita pergi ke masjid dan shalat di belakang Rasulullah. Saat mereka menuju masjid untuk menunaikan shalat Magrib atau Isya’ para remaja nakal yang duduk di pinggir jalan, mengejek atau mengolok-olok mereka. Lalu turunlah ayat ini [12] yang memerintahkan mereka memakai hijab sempurna supaya mereka dikenal seutuhnya dan tidak ada alasan lagi untuk mengolok-olok mereka.[13]
          Dalam ayat ini ada dua poin yang harus diperhatikan:
    Pertama, apakah maksud dari jilbab yang disebutkan dalam ayat? Dan apakah maksud dari kalimat “hendaknya mereka  mendekatkan diri dengannya”?
    Kedua, apa maksud dari faedah perintah hijab yang dalam kalimat di atas disebutkan (agar mereka dapat dikenal dan tidak diganggu)? Namun karena poin kedua ini harus dibahas secara tersendiri dalam  filsafat hijab, maka kami tidak akan mengulasnya.[14]
    Menjawab poin pertama merupakan hal yang terasa cukup sulit, karena terjadi silang pendapat di antara para mufassir dan ahli bahasa. Ragib Isfahani dalam kitabnya, Mufradat al-Fadzil Qur’an menyebutkan,  jilbab adalah baju kurung dan kerudung.[15]
    Makna jilbab menurut para mufassir  adalah sebagai berikut; pertama, kerudung panjang yang menutupi kepala (rambut) dan dada. Kedua, jilbab (kerudung biasa). Ketiga, baju yang besar. Namun titik temu dari semua arti di atas adalah kain yang dapat menutupi badan. Namun, mayoritas mufassir  berkeyakinan bahwa maksud dari jilbab dalam ayat tersebut adalah kain yang lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari chadur, sebagaimana ditegaskan oleh penulis kitab Lisanul Arab.[16]
    Kemudian, kata يدنين di sini berarti memakai. Tidak di semua tempat kata ini berarti demikian, kita harus melihat konteks kalimatnya sebagaimana dalam ayat ini. Maksud dari kata يدنين adalah agar para wanita mendekatkan jilbab mereka ke badan mereka supaya dapat dikontrol, tidak terlalu besar sehingga terkadang tersingkap [17] (jika tertiup angin atau lainnya).

    2. Menurut Hadis

    Banyak hadis-hadis atau riwayat-riwayat yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita pilah-pilah dan kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori. a. Hadis tidak diwajibkannya menutup wajah dan telapak tangan
    Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak  tangan.”[18]
    Mufaddhal bin Umar bertanya kepada Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab: “Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak tangan, kemudian wajah dan bagian luar tangannya.”[19] Dari sini kita dapat memahami bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi.
    Ali bin Ja'far ditanya tentang  batasan seorang laki-laki dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan pergelangan tangan.”[20]
    Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa pada suatu hari Jabir bin Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan salam dan meminta izin kepada putrinya untuk masuk sambil memberitahukan bahwa dia bersama Jabir bin Abdullah. Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu sebentar karena pada waktu itu beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah Fathimah menutup rambutnya, Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah Fathimah. Rasulullah melihat wajah putrinya pucat dan kekuning-kuningan, kemudian bertanya mengapa hal ini terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa wajah pucatnya  dikarenakan rasa lapar yang menderanya. Mendengar hal itu Rasulullah langsung berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa lapar yang diderita oleh putrinya.[21]   
    Dari hadis di atas kita dapat mengambil dua kesimpulan: pertama, Sayyidah Fathimah  tidak menutup wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim. Kedua, tidak wajib menutup wajah di hadapan laki-laki non muhrim.   
    b. Hadis tentang diwajibkannya  berhijab di hadapan Yahudi dan Nasrani
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak dibenarkan seorang wanita muslim menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi dan Nasrani, karena mereka akan menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada suami-suami mereka.”[22]
    c. Hadis tentang ciri-ciri dan waktu hijab
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan termasuk maslahat jika wanita memakai kerudung dan baju yang tipis.”[23]
    Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bersabda: “Selamat bagi kalian yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya orang yang memakai baju yang tipis maka imannya pun tipis.”[24]
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Cukuplah sebagai tolok ukur kehinaan seseorang ketika dia memakai baju yang menyebabkan kemasyhurannya.”[25]
    Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah Saw selalu melarang laki-laki untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk menyerupai laki-laki dalam segi berpakaian.”[26]
    d. Hadis tentang balasan bagi mereka yang tidak berhijab
    Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang di neraka menggantungkan dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak menutup rambutnya di hadapan selain muhrim.”[27]
    Rasulullah saw bersabda: “Dua golongan penghuni Jahanam belum pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan sebuah pecut (menyerupai ekor sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun telanjang (mereka yang mengenakan baju tipis dan transparan)...”[28] 
    Dengan melihat dan memperhatikan beberapa hadis di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah mewajibkan  hijab bagi wanita muslimah.

    3. Menurut Sirah (Sejarah) dan Akal

    Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim,[29] seperti yang kita lihat dari hadis tentang kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah  as.
    Begitu juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
    Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam.[]
  • Cincin, gelang dan gelang kaki.
  • Celak, cincin dan pacar kuku.
  • Wajah dan telapak tangan.
  • Hanya wajah saja.

  • Peraturan Sekolah

     

    • Tata Tertib Disiplin dan Peraturan Sekolah 


    • Tata Tertib Siswa
    1. Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud No. 052/Kep/D.82 tanggal 17 Maret 1982 dan No. 100/C/Kep/D/1991 tanggal 16 Pebruari 1991.
    2. Memakai sepatu hitam polos dan memakai tali.
    3. Memakai kaos kaki putih polos setinggi minimal 10 cm di atas mata kaki.
    4. Siswa yang mengikuti kegiatan olah raga wajib mengenakan pakaian olah raga sebagaimana yang ditentukan oleh perguruan.
    5. Setiap siswa tidak dibenarkan terlambat tiba di sekolah.
    6. Setiap siswa tidak dibenarkan memakai perhiasan, berkuku panjang, memakai pewarna kuku, bertato, mewarnai rambut atau berambut panjang bagi siswa laki-laki.
    7. Setiap siswa dilarang membawa HP ke sekolah.
    8. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa rokok atau merokok di komplek sekolah.
    9. Setiap siswa tidak dibenarkan berkelahi di komplek sekolah baik secara individu atau berkelompok.
    10. Setiap siswa tidak dibenarkan melakukan segala permainan yang bersifat judi di sekolah.
    11. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa makanan atau minuman ke dalam kelas dan laboratorium.
    12. Setiap siswa wajib melakukan 7-K dengan sungguh-sungguh.
    13. setiap siswa wajib melaksanakan persatuan dan kesatuan serta persaudaraan dalam keluarga besar Perguruan Kristen Methodist Indonesia khususnya dan warga negara umumnya.
    14. Setiap siswa wajib menggunakan Bahasa Indonesia di komplek sekolah dan setiap hari Sabtu wajib menggunakan Bahasa Inggris.
    15. Setiap siswa tidak dibenarkan meninggalkan kelas pada saat Kegiatan Belajar Mengajar sedang berlangsung kecuali bagi yang sedang sakit secara tiba-tiba dan telah mendapat izin dari guru yang bertugas pada saat itu. Jika karena suatu keadaan sehingga siswa harus meninggalkan komplek sekolah maka harus mendapat izin dari guru Bimbingan Konseling.
    16. Setiap siswa yang tidak mengikuti pelajaran karena sakit ataupun karena keperluan lainnya hendaklah memberitahukan kepada pihak sekolah dengan sepengetahuan orang tua.
    17. Setiap siswa tidak dibenarkan untuk absen secara massal (lebih dari 10 orang per kelas), bagi yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman berupa skorsing.
    18. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan pelajaran di sekolah.
    19. Setiap siswa tidak dibenarkan untuk melakukan kecurangan pada saat mengikuti ujian.
    TATA TERTIB WALI KELAS/ GURU MATA PELAJARAN/ PIKET
    • Wali kelas
    1. Hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD) serta baru diperkenankan meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda pelajaran berakhir berbunyi.
    2. Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
    3. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada ruang dan hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap Jumat (guru yang beragama Kristen).
    4. Mengisi daftar hadir siswa setiap hari paling lambat pada istirahat pertama (tidak dibenarkan diisi oleh siswa), bagi siswa yang alpa segera memberitahukan kepada orang tua siswa pada hari itu juga. Bagi siswa yang absen tanpa keterangan, maka wali kelas wajib menghubungi orang tua/wali siswa tersebut.
    5. Menangani siswa yang terlambat, apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan maka orangtua siswa tersebut dipanggil.
    6. Menutup buku absensi setiap akhir bulan dengan perhitungan persentase kehadiran (sakit, izin, alpa) dengan memperhitungkan hari belajar efektif pada bulan tersebut.
    7. Menandatangani buku absensi pada akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
    8. Menandatangani buku catatan kelas setiap akhir minggu dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
    9. Mengawasi siswa setiap upacara di lingkungan maupun di luar sekolah.
    10. Membimbing/membina dan mengawasi siswa tentang tata tertib siswa, antara lain : pelanggaran tata tertib seperti rambut gondrong, memakai sandal, perhiasan, kuku panjang, serta seragam sekolah tidak sesuai ketentuan (pada tanggal 4 – 6 setiap bulan, Satuan Pembinaan akan melakukan pemeriksaan).
    11. Sewaktu-waktu harus dapat memberikan laporan keadaan kelas, kejadian yang timbul kepada Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
    12. Pengawasi pelaksanaan 7-K di kelasnya.
    13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
    14. Mengisi Buku Rapor kelas setiap semester dengan rapi dan bersih.
    15. Memanggil orangtua siswa yang memiliki prestasi rendah setiap ujian Blok.
    • Guru Mata Pelajaran
    1. Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
    2. Masuk ke kelas sesuai dengan jam yang sudah ditentukan dan khusus pada jam pelajaran pertama guru sudah harus berada di dalam kelas sebelum doa untuk memulai pelajaran dimulai.
    3. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap hari Jumat (guru yang beragama Kristen).
    4. Tidak mengizinkan siswa keluar kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung apabila tanpa alasan yang jelas.
    5. Tidak mengizinkan siswa mengantar vas bunga/taplak meja sebelum bel tanda jam pelajaran ke-7 berakhir.
    6. Mencatat materi pokok bahasan yang akan diajarkan pada catatan kelas yang tersedia.
    7. Menyampaikan materi pelajaran sesuai dengan Silabus dan RPP serta dapat menyelesaikan materi pelajaran per semester sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan.
    8. Menggunakan multimedia dalam menyampaikan materi pelajaran.
    9. Menyiapkan perangkat pembelajaran dan diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
    10. Mengelola kelas dengan aman dan tertib.
    11. Hindari metode pembelajaran dengan cara mencatat.
    12. Tidak mengarahkan siswa untuk mengikuti les “private”, apalagi dengan cara memaksa dan diskriminatif dalam pemberian nilai.
    13. Tidak dibenarkan menggunakan Hand Phone ketika Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.
    14. Mengajar dengan kreatif dan tidak terlalu banyak duduk ketika menyampaikan pelajaran.
    • Guru Penjaskes/ Olah Raga
    1. Point 1 s.d. 14 pada bagian III B.
    2. Setiap blok minimal 2 kali pertemuan di kelas.
    3. Bila praktik ke lapangan harus dapat mengawasi/mengiringi siswa dari kelas hingga ke lapangan dan kembali ke kelas.
    4. Materi praktek disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku.
    5. Mewajibkan siswa memakai seragam olah raga yang sudah ditentukan.
    6. 10 (sepuluh) menit sebelum jam pelajaran berikutnya dimulai siswa telah tiba di sekolah dan ketika masuk jam pelajaran berikutnya telah siap mengenakan seragam sekolah.
    • Guru Komputer
    1. Poin 1 s.d. 14 pada bagian III B.
    2. Bila praktik ke laboratorium, guru harus mengawasi/mengiringi siswa dari kelas sampai kembali ke kelas.
    3. Mengatur tempat duduk siswa sesuai dengan nomor urut.
    4. Mengawasi siswa dalam penggunaan komputer, agar sesuai dengan bidang yang sedang diajarkan/dipraktikkan.
    5. Dapat memastikan bahwa semua siswa sudah berada di laboratorium ketika praktik berlangsung.
    • Piket
    1. Setiap guru yang bertugas sebagai piket, bertugas pagi mulai pukul : 06.45 wib (SMP – SMA) dan pukul 12.30 wib (SD) serta pada jam istirahat dan pada jam-jam tertentu yang sudah ditetapkan.
    2. Petugas piket bertanggung jawab atas ketertiban luar kelas pada daerah tugasnya pada waktu jam pelajaran berlangsung.
    3. Petugas piket mencatat dan menasehati siswa yang keluar pada jam pelajaran.
    • BP Untuk SD
    1. Mulai bertugas pukul 12.30
    2. Mengatur jadwal piket.
    3. Menerima tamu. Semua orang tua siswa tidak dibenarkan berada di lapangan sekolah pada waktu KBM berlangsung.
    4. Menangani anak-anak bermasalah, antara lain :
      1. berkelahi
      2. jatuh
      3. tidak mau belajar/mengganggu KBM
    5. Mengawasi siswa terlambat/ketertiban di sekolah.
      1. Siswa tidak dibenarkan di luar lapangan sekolah mulai pukul 13.00
      2. Siswa tidak dibenarkan keluar dari pintu gerbang mulai pukul 13.00 sampai lonceng pulang.
      3. Siswa tidak dibenarkan beli jajan luar melalui pagar sekolah.
      4. Siswa tidak dibenarkan membawa mainan ke sekolah.
      5. Memeriksa seragam, sepatu, rambut, kuku juga tas siswa.
      6. Memberi pengarahan/mengawasi kebersihan perkarangan.
      7. Menjaga ketertiban di luar kelas pada saat KBM berlangsung.
      8. Menangani siswa yang sering terlambat.
    6. Selesai bertugas 15 menit setelah lonceng pulang.
    7. Setiap Sabtu membuat laporan keadaan seminggu kepada Kepala Sekolah.
    8. Memanggil orang tua bila perlu.
    • Butir-Butir 7 – K
    1. Kesopanan
    2. Kerapian
    3. Kebersihan
    4. Keindahan
    5. Keamanan
    6. Ketertiban
    7. Kekeluargaan

    • LARANGAN SEKOLAH
          
    1. Setiap siswa dilarang membawa rokok di lingkungan sekolah
    2. Setiap siswa dilarang menghisap rokok di lingkungan sekolah
    3. Setiap siswa dilarang membawa dan atau bermain kartu
    4. Setiap siswa dilarang berjudi
    5. Setiap siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa ijin
    6. Setiap siswa dilarang meminta dan atau mengambil makanan dan atau benda apapun kepada siswa lain dengan memaksa
    7. Setiap siswa dilarang terlambat masuk kelas
    8. Setiap siswa dilarang terlambat masuk ke sekolah
    9. Setiap siswa dilarang meninggalkan kelas dan atau tidak berada dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru yang mengajar
    10. Setiap siswa dilarang menggunakan fasilitas sekolah diluar kegiatan sekolah tanpa seijin pihak yang berwenang
    11. Setiap siswa dilarang nongkrong atau berada di lingkungan sekolah dan atau di sekitar lingkungan sekolah setelah kegiatan intrakurikuler usai tanpa tujuan yang dibenarkan oleh sekolah
    12. Setiap siswa dilarang berkelahi atau menyelesaikan masalah dengan cara-cara kekerasan baik kekerasan fisik maupun ancaman-ancaman psikis
    13. Setiap siswa dilarang melakukan kekerasan fisik, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
    14. Setiap siswa dilarang melakukan kekerasan psikis termasuk di dalamnya ancaman, intimidasi dan bentuk-bentuk lain, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
    15. Setiap siswa dilarang mencuri dan atau melakukan tindakan criminal lainnya di lingkungan sekolah
    16. Setiap siswa dilarang meperlihatkan pekerjaan pada teman, melihat pekerjaan teman dan atau mencontek pada saat ulangan harian, ulangan umum, maupun ujian
    17. Setiap siswa dilarang mengaktifkan handphone atau barang elektronik lainnya selama proses pembelajaran berlangsung
    18. Setiap siswa ilarang membawa senjata tajam, senjata api dan atau sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain dan yang tidak berhubungan dengan proses pembelajaran
    19. Setiap siswa dilarang membawa dan atau menyebar luaskan buku, majalah, stensilan, VCD/DVD. Handphone yang berisi materi yang bersifat pornografi atau materi terlarang lainnya
    20. Setiap siswa dilarang membawa, menyebarluaskan dan atau memakai obat-obatan terlarang/NAPZA (Narkotika Psikotropika Zat Adiktif)
    21. Setaiap siswa dilarang membawa minuman keras dan atau mabuk-mabukkan di sekolah
    22. Setiap siswa dilarang membawa dan menggunakan barang-barang yang mengeluarkan bau dan atau barang yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekolah
    23. Setiap siswa dilrang mengikuti les khusus/privat pada guru SMA Pangudi Luhur
    24. Setiap siswa dilarang mewarnai, mengecat rambut model gimbal/punk dan semacamnya yang tidak sesuai dengan penampilan siswa yang wajar
    25. Setiap siswa dilarang memakai anting dan atau piercing
    26. Setiap siswa dilarang bertato pada bagian tubuh yang terbuka
    27. Setiap siswa dilarang buang air kecil dan buang air besar tidak pada tempatnya
    28. Setiap siswa dilarang melakukan transaksi jual beli jasa atau barang antar siswa di sekolah
    29. Setiap siswa dilarang melakukan, memperagakan, dan atau mengucapkan hal-hal yang bersifat asusila
    30. Setiap siswa dilarang bersikap tidak sopan, bertindak melawan, menekan, dan tindakkan lainnya baik dengan kata-kata maupun fisik terhadap guru, karyawan, dan staf pimpinan
     
    • HAK SISWA
    1. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak memperoleh pelayanan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum dan peraturan yang berlaku
    2. Setiap SIswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mempergunakan fasilitas sekolah sesuai dengan peruntukannya
    3. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    4. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak berorganisasi yang diwadahi dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Pangudi Luhur Jakarta
    5. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mendapatkan rasa aman selama proses kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
    6. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling dari petugas Bimbingan dan Konseling
     
    • KEWAJIBAN SISWA
    1. Setiap Siswa wajib  membayar uang untuk menunjang terselenggaranya proses pendidikan di SMA Pangudi Luhur sesuai dengan ketentuan sekolah
    2. Setiap Siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang ditetapkan sekolah
    3. Setiap Siswa wajib mentaati tata tertib yang ditetapkan sekolah
    4. Setiap Siswa wajib menghormati dan menghargai staf pengajar, guru dan karyawan SMA Pangudi Luhur Jakarta
    5. Setiap Siswa wajib menghormati dan menghargai satu sama lain tanpa memperhatikan golongan, suku, ras, agama, usia, asal usul maupun jenjang kelas
    6. Setiap Siswa wajib untuk saling menjaga keharmonisan hubungan antar siswa, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
    7. Setiap Siswa wajib menjaga  dan memelihara keutuhan sarana dan prasarana sekolah agar tetap dapat dipergunakan sesuai peruntukannya
    8. Setiap Siswa wajib menjaga dan menjunjung tinggi kejujuran
    9. Setiap Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya
    10. Setiap Siswa wajib berpenampilan rapi selama berada di  lingkungan sekolah
    11. Setiap Siswa wajib mengenakan sepatu yang layak pakai dan berkaos kaki
    12. Setiap Siswa wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan sekolah
    13. Setiap Siswa  dengan nilai rapor rata-rata kurang dari 80 dan atau memiliki nilai kurang (K) wajib berambut pendek sesuai dengan ketentuan sekolah
    14. Setiap Siswa wajib memberitahu kepada pihak sekolah jika berhalangan hadir dengan membawa surat keterangan atau pemberitahuan dari orang tua/wali selambat-lambatnya satu hari setelah siswa bersangkutan tidak hadir
    15. Setiap Siswa wajib membawa alat tulis dan buku pelajaran serta kertas ulangan sesuai dengan jadwal pelajaran
    16. Setiap Siswa wajib mengikuti sekurang-kurangnya 90% kehadiran tatap muka untuk setiap mata pelajaran yang diikuti dalam satu semester
    17. Setiap Siswa wajib tetap berada di ruang kelas dengan tenang bila terjadi pelajaran kosong sehubungan dengan guru yang belum hadir dan atau berhalangan hadir, selanjutnya ketua kelas melapor kepada guru piket untuk mendapatkan tugas mata pelajaran tersebut
    18. Setiap Siswa wajib menunjukkan surat keterangan orang tua/wali atau pemberitahuan jika akan meninggalkan sekolah sebelum waktunya
    Setiap Siswa wajib meminta izin kepada staf pimpinan jika mengadakan kegiatan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan identitas SMA Pangudi Luhur
    1. Setiap Siswa wajib memelihara kerindangan, taman dan lingkungan sekolah

    • 10 Peraturan Sekolah Yang Sering Dilanggar

    Masa-masa paling indah adalah masa-masa di sekolah, bener nggak Toppers? Ya, tidak dipungkiri lagi memang ketika sekolah banyak sekali kenangan-kenangan manis ataupun pahit yang kamu dapatkan. Salah satunya dari pengalaman tersebut adalah melanggar peraturan sekolah. Siapa sih yang sekolahnya lurus-lurus aja tanpa melanggar satupun peraturan sekolah? Penulis jamin nggak bakalan ada! Pastinya kamu pernah satu atau lebih melanggar peraturan yang ada di sekolah. Kalau diingat-ingat, apa aja sih peraturan sekolah yang sering dilanggar pada saat sekolah? Coba kamu liat aja di bawah ini.
    1. Datang telat
    Inilah hal yang paling sering dilakukan oleh anak-anak sekolah. Apalagi yang bangunnya siang. Alasan jalanan macet menjadi andalan anak-anak yang suka telat.
    2. Pakaian tidak sesuai aturan
    Aturan sekolah memberitahukan bahwa pakaian seragam yang benar adalah yang pas di badan. Beberapa sekolah bahkan memiliki aturan untuk menggunakan sepatu berwarna hitam. Namun, banyak yang melanggar kedua aturan ini. Baik cowo maupun cewe suka sekali untuk menggunakan seragam yang modelnya junkies (pendek/ngepas di badan). Sepatupun demikian, menggunakan sepatu warna-warni.
    3. Rambut gondrong untuk laki-laki
    Semua laki-laki pada saat sekolah ingin sekali memiliki rambut gondrong. Sebab, banyak idola mereka pada saat itu memiliki rambut yang gondrong. Rambut gondrong memang lebih mudah untuk di style dan lebih menarik perhatian cewe.
    4. Ngobrol pada saat kelas
    Ngantuk pada saat pelajaran di kelas? Ngobrol sama temen sebangku adalah salah satu hal yang bisa kamu lakukan. Siap-siap aja kamu kena lemparan penghapus atau spidol dari guru kamu.
    5. Cabut kelas
    Males ketemu guru yang galak? Cabut kelas aja. Bisa cabut ke kantin buat jajan ataupun ke uks buat tidur.
    6. Menyontek pada saat ujian
    Ketika kamu akan menghadapi ujian dan kamu belum belajar, apa yang akan kamu lakukan? Menyontek temen tentunya. Atau kalau temen kamu nggak kooperatif, bisa juga “ngebet” dari buku atau catatan yang kamu miliki.
    7. Pura-pura sakit pada saat upacara
    Males ikut upacara hari Senin karena panas? Pura-pura sakit dan istirahat di uks adalah yang paling sering dilakukan. Padahal sih, palingan kamu ngobrol sama temen atau cabut ke kantin buat jajan.
    8.  Mesum di ruang uks
    Wah ini biasanya dilakukan sama anak sekolahan yang lagi kasmaran sama pacarnya nih…Tolong lah bro, kalau mau pacaran jangan di sekolah.
    9. Tawuran antar sekolah
    Sekolah tidak hanya sebagai tempat untuk belajar. Bagi sebagian siswa, sekolah juga merupakan harga diri yang harus dijaga. Untuk itu, mereka tidak segan-segan untuk tawuran dengan sekolah lain demi menjaga harga diri mereka.
    10. Bullying
    Ini nih yang sering menjadi permasalahan di banyak sekolah. Bullying merupakan tindakan penindasan senior terhadap juniornya. Hal ini akan terus-menerus berulang menjadi tradisi jika tidak ada yang menghentikannya.
      
    •  Keuntungan Mematuhi Peraturan Sekolah

    rule



    Melatih Disiplin

    Dengan adanya tata tertib atau peraturan sekolah, kita dapat melatih diri untuk disiplin. Disiplin terhadap tata tertib yang berlaku. Jika kita sudah terbiasa disiplin, kita pun menjadi lebih mudah menyesuaikan diri jika berada di lingkungan yang baru.
    Belajar Tidak Melakukan Korupsi
    Masuk sekolah pukul 7 pagi dan  waktu istirahat 15 menit, merupakan beberapa peraturan sekolah yang ada. Sudah taat kah kamu melakukannya? Jika belum, hati-hati karena budaya terlambat dan mengulur-ulur waktu merupakan salah satu contoh korupsi waktu.
    Korupsi waktu memang bukanlah hal besar seperti yang dilakukan para koruptor, tapi dimulai dari hal kecil seperti korupsi waktulah, korupsi yang dilakukan para koruptor itu terjadi. Sebab itu, belajarlah untuk tidak melakukan korupsi waktu, ya!
    desain gantungan 1
    Terhindar dari Sanksi
    Pastinya kamu gak mau dong sampai harus menjalani hukuman sebagai sanksi dari perbuatanmu yang melanggar peraturan sekolah? Berdiri di depan kelas, ngepel lantai-lantai di sekolah, sampai lari mengitari lapangan sekolah. Gak keren banget, belum lagi malu karena dilihat oleh teman-temn di sekolah. Kalo gak mau dapat hukuman, patuhi peratutan sekolah, yuk. Mudah bukan?
    Memperbaiki Diri
    Peraturan yang dibuat di sekolah, dibuat dengan tujuan yang tentunya sangat baik bagi kita. Nah, kalaupun ada hukuman yang harus dijalani bagi yang melanggar, hukuman tersebut bertujuan untuk mengingatkan kita agar tidak melakukan pelanggaran lagi, sekaligus memperbaiki sikap dan diri kita menjadi lebih baik lagi.

    •  Tertib Berpakaian ke Sekolah



    DISIPLIN berpakaian seragam di kalangan pelajar memang harus selalu diperhatikan. Hal ini penting, guna menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan siswa untuk mentaati aturan sekolah, termasuk mengajarkan siswa untuk selalu menjaga kerapian diri. Disiplin dalam berseragam itu mendukung siswa dalam mengikuti proses pembelajaran.

    SokeR pasti tahu, kalau dalam tata tertib sekolah secara jelas dan tegas telah mengatur siswa untuk selalu berseragam sekolah lengkap dengan atributnya. Minimal, seorang siswa ke sekolah harus mengenakan baju dan celana atau rok seragam, sepatu, dan dasi sesuai aturan yang berlaku.

    Di sekolah, saat masuk sekolah, selalu ada guru yang bertugas mengamati kelengkapan seragam siswa saat masuk, dan tak sedikit yang mendapat sanksi akibat melanggar aturan itu. Saking ketatnya aturan tersebut, membuat para siswa enggan melanggarnya. 

    Setiap mengikuti upacara bendera pada hari Senin, siswa diwajibkan mengenakan topi dan dasi. Sementara atribut yang harus dipasangkan pada seragam sekolah yakni atribut lokasi sekolah, papan nama, ikat pinggang Tut Wuri Handayani. Sementara bagi perempuan, panjang rok sekolah minimal lima centimeter di bawah lutut.

    Keberadaan aturan sangat bermanfaat dalam mengatur secara bijak tata berpakaian seragam sekolah. Bila tidak, siswa akan bebas berpakaian, dan akan ada siswa yang pakaiannya cenderung mencolok dan ada beberapa yang akan merasa minder karena pakaiannya tidak bagus dan cenderung menutup diri. 

    Dari segi kerapian pun demikian, dimana tentu akan ada beberapa murid yang berpakaian cenderung tidak rapi dan ukuran untuk melihat rapi tidaknya pakaian tersebut sulit, sahingga dengan menggunakan seragam sekolah, maka rapi atau tidaknya pakaian siswa tersebut dapat dengan mudah diketahui. Pakaian yang dipakai sebaiknya pakaian yang telah dicuci bersih, disetrika rapi dan jika dipakai tidak kebesaran maupun kekecilan. Pakaian yang kotor merupakan sarang penyakit bagi kita diri sendiri maupun kepada orang lain yang ada di sekitarnya.
     
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar